IMPLIKASI DISKRESI KEPOLISIAN DI INDONESIA TERHADAP PROGRESIVITAS PENEGAKAN HUKUM

Authors

  • Jalaluddin FISIP, Ilmu Hukum, Univeritas Teuku Umar Author
  • Agus Pratama FISIP, Ilmu Hukum, Univeritas Teuku Umar Author
  • Al Zuhri FISIP, Ilmu Hukum, Univeritas Teuku Umar Author

Keywords:

Kewenangan Diskresi, Kepolisian, Progresif

Abstract

Sintesis kewenangan seperti ini dibutuhkan untuk mencapai sebuah penyelesaian hukum yang efisien. Sebut saja oleh karena keterlambatan menentukan sikap penegak hukum, berdampak kepada gagalnya menangkap pelaku atau bahkan harus menambah biaya bersumber dari Negara untuk menyelesaikan kasus yang semakin sulit untuk diungkap. Sehingga penulis melakukan penelitian untuk mengurai bagaimana sesungguhnya Progresivitas Penegakan Hukum terjadi oleh karena adanya Kewenangan Diskresi Kepolisian di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan pada kajian ini adalah  metode penelitian hukum Normatif. Penelitian ini merupakan kajian akademis yang bertujuan untuk menjelaskan secara sistematis aturan-aturan hukum mengenai kewenangan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum pidana. Hasil penelitian pada penelitian ini adalah pentingnya tindakan cepat dalam menangani beberapa kasus yang terjadi. Sikap dari kepolisian sangat menentukan sebuah kasus dapat ditangani dengan lebih cepat dan lebih baik atau tidak, mengingat adanya potensi hilang barang bukti dan atau pelaku kejahatan itu sendiri. Tanpa adanya kewenangan tersebut, bukan perkara yang mustahil bahwa banyak perkara yang akan mengalami penghentian penyelidikan karena daluarsa sebuah perkara dipengaruhi faktor proses yang dapat dituntaskan sekiranya kesigapan kepolisian tidak didukung melalui kewenangan diskresi tersebut.

 

References

Adi Sulistiyono, I. (2018). Sistem peradilan di Indonesia dalam teori dan praktik. Jakarta: Prenadamedia Group.

Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S. M. (2020). Penelitian Hukum. Jawa Barat: PT.Bumi Aksara.

HAM, K. (2018). Manual Pelatihan HAM Korps Brigade Mobil (Brimob). Jakarta Pusat: Komnas HAM.

Mohammad Kemal Dermawan, M. I. (2015). Sosiologi peradilan pidana. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Mohammad Kemal Dermawan, M. I. (2015). Sosiologi peradilan pidana. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Jakarta: Kompas.

Salle, S. (2020). Sistem Hukum dan Penegakan Hukum. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Wahyudi. (2021). Teori Konflik dan Penerapannya pada Ilmu-Ilmu Sosial. Jawa Timur: UMMPress.

Downloads

Published

2024-06-09