ANALISIS HUKUM TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Reta Safira Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Univeritas Teuku Umar Author
  • Mika Yusnidar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Univeritas Teuku Umar Author
  • Agus Azhari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Univeritas Teuku Umar Author

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pencemaran, Lingkungan Hidup

Abstract

Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak dari setiap warga negara dan anugerah yang tentunya harus di  syukuri oleh Masyarakat Indonesia, Dengan demikian negara bertanggung jawab dan menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hak berupa lingkungan yang bersih, nyaman serta tentram. Seiring bertambannya kegiatan pembangunan di era modern saat ini sangat berdampak pada lingkungan hidup, Maka dalam mengurangi tindak pidana lingkungan hidup perlu diberlakukan sanksi pidana secara  primum remidium penulis ingin mengkaji pertanggung jawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup melalui jurnal yang berjudul : Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian hukum normatife yaitu meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Berdasarkan pada sudut pandang hukum pidana, dapat dilihat bahwa Upaya penanggulangan tindak pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup meliputi 3 aspek kebijakan kriminalisas, aspek pertanggungjawaban pidana,dan aspek pemidanaan. Dalam hal ini masyarakat maupun pemerintah wajib ikut serta berperan dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

References

Akip, M. (2014). Hukum Lingkungan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Arief, B. N. (2006). Tindak Pidana Manyantaran Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.

Azhar. (2003). Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia. Inderalaya: Unsri.

Keraf, S. (2010). Etika Lingkungan Hidup. Jakarta: Buku Kompas.

Manik, K. E. (2016). Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kencana.

Saidah. (2021). hukum pidana lingkungan. sulawesi selatan: AIAN parepare Nusantara Pres.

Sani, R. R. (2022). Kewenangan Penegakan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Jakarta: Direktorat Jendral Penegakan Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Satyahaprabu, M. (2016). Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam RKUHP. Jakarta selatan: Aliansi nasional reformasi KUHP.

Siahaan, V. R. (2020). Politik Lingkungan Indonesia. Cawang Jakarta: UKI Press.

Supramono, G. (2013). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jakarta: Rinika Cipta.

Putri, A. F. D., & Prasetyo, M. H. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Pertambangan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(3), 312-324.

Supramono, g. (2013). Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jakarta: Rinika Cipta.

Wahidin, S. (2014). Dimensi Hukum Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tanggerang Selatan: Pt Nusantara Persada Utama.

Downloads

Published

2024-07-13