TINJAUAN HUKUM TERHADAP PENCEMARAN LAUT DIWILAYAH PESISIR PANTAI KABUPATEN ACEH BARAT
Keywords:
Pencemaran laut, Aceh Barat, sampah plastik, hukum lingkungan, penegakan hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau aspek hukum terhadap pencemaran laut di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Barat, khususnya di Pantai Ujung Karang dan Peunaga Cut Ujung. Permasalahan pencemaran laut di kawasan ini disebabkan oleh meningkatnya sampah anorganik, terutama plastik, yang berasal dari aktivitas masyarakat, wisatawan, dan pelaku usaha di sekitar pantai. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan observasional lapangan dan studi pustaka. Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara semi-terstruktur dengan masyarakat pesisir, serta penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan dan laporan resmi terkait pengelolaan lingkungan laut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran laut di Aceh Barat terjadi akibat rendahnya kesadaran masyarakat, minimnya fasilitas pengelolaan sampah, dan lemahnya penegakan hukum lingkungan. Meskipun telah ada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018, implementasinya belum efektif. Diperlukan upaya penegakan hukum yang tegas, peningkatan fasilitas pendukung, serta sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi pencemaran laut secara berkelanjutan.
References
Amara, I. A., Fasyehhudin, M., & Citrawan, A. L. (2023). Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya pengendalian pencemaran laut di Pantai Teluk Labuan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 3(1), 34. https://doi.org/10.51825/yta.v3i1.18536
Ayuzauri, Apriliani, R., & Muhammad Ihsan, N. (2024). Dinamika hukum perlindungan lingkungan hidup: Tantangan dan inovasi dalam penegakan hukum. Jurnal Metrum, 2(2), 77–89.
Ayuzauri, Apriliani, R., & Muhammad Ihsan, N. (2024). Dinamika hukum perlindungan lingkungan hidup: Tantangan dan inovasi dalam penegakan hukum. Jurnal Metrum, 2(2), 77–89.
Chen, Y., Zhu, Z., Zhao, Y., Wu, X., Xiao, Q., Deng, Y., Li, M., Li, C., Qiu, H., & Lu, S. (2021). Perchlorate in shellfish from South China Sea and implications for human exposure. Marine Pollution Bulletin, 170, 112672. https://doi.org/10.1016/j.marpolbul.2021.112672
Fatahillah, F., Arnita, A., & Nurarafah, N. (2023). Legitimasi hukum terhadap perlindungan Ekologi dan Pembangunan Berkelanjutan di Aceh. Jurnal Syntax Imperatif : Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 4(6), 709–721. https://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v4i6.303
Harefa, M. S., Salsabila, G., Syahputra, I., & Salsabila, V. A. (2023). Upaya pengelolan pencemaran akibat sampah laut (marine debris) di Pantai Olo, Belawan. MUDABBIR Journal Reserch and Education Studies, 2(2), 46–54. https://doi.org/10.56832/mudabbir.v2i2.243
Hendar, H., Rezasyah, T., & Sari, D. S. (2022). Diplomasi lingkungan Indonesia melalui ASEAN dalam menanggulangi marine plastic debris. Padjadjaran Journal of International Relations, 4(2), 201. https://doi.org/10.24198/padjir.v4i2.40721
Husna, N. S., Octaviani, R., Sahara, Z., & Usiono, U. (2024). Penerapan metode diskusi untuk meningkatkan kemampuan komunikasi peserta didik kelas III di MIS Al-Wardah. Khazanah Pendidikan, 18(1), 53. https://doi.org/10.30595/jkp.v18i1.20311
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024). Komposisi Sampah Kabupaten Aceh Barat. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN). https://sipsn.kemenlh.go.id/sipsn/
Liana, S., Miranda, D., & Putri3, J. (2024). Efektivitas sanksi hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup pada kasus polusi air. Jurnal Metrum, 2(2), 90–101.
Manik, S. E., Hasibuan, N., & Rahmi, M. (2024). Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Metrum, 2(2), 134–146.
Margareta, S., & Boediningsih, W. (2023). Tanggung gugat korporasi akibat pencemaran lingkungan ditinjau berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Indonesia, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.58344/jhi.v2i1.10
Miharti, I., Asyhar, R., Asrial, A., & Syaiful, S. (2025). Analisis kritis fenomena sampah plastik dari perspektif etika lingkungan Analisis kritis fenomena sampah plastik dari perspektif etika lingkungan. JURNAL PERSPEKTIF PENDIDIKAN, 19(2), 233–244. https://doi.org/10.31540/jpp.v19i2.3830
Nengsi, W., & Mokodompit, E. A. (2024). Sampah plastik di perairan pesisir dan laut: Implikasi kepada ekosistem pesisir DKI Jakarta. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 1(3), 362–370. https://doi.org/10.63821/ash.v1i3.375
Nurholis, K., & Mokodompit, E. A. (2024). Laut sebagai sarana mata pencaharian dan ancaman akibat pencemaran lingkungan bagi masyarakat pesisir Konawe Utara. Almufi Jurnal Sosial dan Humaniora, 1(3), 307–313. https://doi.org/10.63821/ash.v1i3.360
Perdana Yoga, I. G., Aditya Pramana Putra, M., & Ella Apriyani, N. W. (2025). Pemberlakuan hukum dalam penanggulangan pencemaran lingkungan. Jurnal Ecocentrism, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.36733/jeco.v5i1.9886
Rabani, D. T., & Pasaribu, A. O. M. (2024). Penegakan hukum atas pencemaran laut akibat kegiatan pelayaran kapal di perairan Indonesia dari perspektif hukum lingkungan. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humaniora, 1(3), 290–298. https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.561
Rahmat Azhar, T., & Erick, B. (2023). Dampak kekuasaan politik terhadap pejabat struktural dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Jurnal Metrum, 1(1).
Ramadita, R., Nasir, M., & Basri, H. (2025). Tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan ekosistem laut yang tercemar akibat pembuangan sampah di laut Gampong Kampung Jawa Lhokseumawe. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i3.22018
Safira, R., Yusnidar, M., & Azhari, A. (2024). Analisis hukum terhadap pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Metrum, 2(1), 65–76.
Setyo Amirullah. (2025). Tinjauan yuridis terhadap pembangunan pagar laut dalam perspektif perlindungan lingkungan hidup dan partisipasi publik. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 731–743. https://doi.org/10.61104/alz.v3i2.1140
Situmeang, M., & Parinduri, R. Y. (2025). Tata kelola pemerintahan desa dalam pengelolaan agrowisata Paloh Naga: Studi administrasi negara terhadap transparansi dan akuntabilitas publik. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 5(4), 114–126. https://doi.org/10.58939/afosj-las.v5i4.1178
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Wijaya, F., & Nazar Prianda, D. (2024). Penerapan prinsip tanggung jawab korporat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan oleh perusahaan. Jurnal Metrum, 2(2), 102–113.
Zulkarnain, C. S. A., Sukarsa, D. E., & Priyanta, M. (2022). Regulasi tata ruang pesisir melalui pendekatan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) bagi perlindungan terumbu karang di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 1(2), 205–228. https://doi.org/10.23920/litra.v1i2.767
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Metrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.









