IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN DI KAMPUNG RUNDENG KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN KABUPATEN ACEH BARAT

Authors

  • Habib Ihwan Hasibuan Universitas Teuku Umar Author
  • Raihanah Universitas Teuku Umar Author
  • Yusri Sapuan Universitas Teuku Umar Author

Keywords:

Implementasi Kebijakan, Undang-Undang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Gampong Rundeng, Aceh Barat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap nelayan kecil di Kampung Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal hukum yang relevan, serta rencana pengumpulan data lapangan melalui wawancara dengan nelayan kecil dan instansi terkait di Kabupaten Aceh Barat. Hasil kajian awal menunjukkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 belum berjalan secara optimal karena keterbatasan sosialisasi, rendahnya pemahaman hukum di kalangan nelayan, serta belum maksimalnya peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan ekonomi dan perlindungan hukum bagi nelayan kecil.

 

References

Apriliani, R., & Ihsan, N. M. (2024). Dinamika hukum perlindungan lingkungan hidup: Tantangan dan inovasi dalam penegakan hukum. Jurnal Metrum, 2(2), 77–90.

Fitriani, R. (2021). Implementasi perlindungan nelayan kecil dalam UU No. 7 Tahun 2016 di Kabupaten Indramayu. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 214–228.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di indonesia. Bina Ilmu.

Hamid, A. (2021). Tantangan pendanaan dalam program perlindungan nelayan kecil. Jurnal Kebijakan Pesisir, 4(2), 66–78.

Jalaluddin, Pratama, A., & Zuhri, A. (2024). Implikasi diskresi kepolisian di Indonesia terhadap progresivitas penegakan hukum. Jurnal Metrum, 2(1), 32–41.

Koesnadi, K. (2019). Hukum perikanan dan Kelautan Indonesia. Sinar Grafika.

Kusnadi, K. (2019). Nelayan dan kemiskinan struktural. LKiS.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.

Moleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Pratama, D. (2022). Tantangan pendataan nelayan kecil dalam implementasi perlindungan sosial. Jurnal Hukum Sosial, 8(2), 44–59.

Putra, A. (2020). Asuransi nelayan sebagai bentuk perlindungan hukum dalam UU No. 7 Tahun 2016. Jurnal Hukum Laut Indonesia, 2(1), 55–70.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dan Masyarakat. Alumni.

Rahman, M. (2022). Perbandingan perlindungan hukum nelayan kecil di Indonesia dan Filipina: Kajian yuridis-komparatif. Jurnal Hukum Internasional, 5(1), 33–47.

Rajab, S. (2021). Koordinasi antar-instansi dalam perlindungan nelayan kecil. Jurnal Kebijakan Maritim, 3(1), 55–70.

Rajani, F. (2020). Efektivitas kebijakan perlindungan nelayan dalam perspektif hukum nasional. Jurnal Hukum Publik, 9(2), 102–117.

Sasongko, R., & Dewi, N. P. (2021). Koordinasi antar-aktor kebijakan dalam efektivitas implementasi program perlindungan sosial. Jurnal Metrum, 12(2), 115–128.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Soekanto, S. (2007). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta

Suryana, I. (2018). Peran pemerintah daerah dalam memberdayakan nelayan kecil melalui implementasi UU No. 7 Tahun 2016. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 4(2), 121–136.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Wibawa, B. (2022). Literasi hukum masyarakat pesisir dan efektivitas perlindungan nelayan. Jurnal Hukum & Sosial, 7(1), 13–25.

Downloads

Published

2025-12-28