PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PASAL 81 UU NO. 35 TAHUN 2014 DI DISTRIK MANIMERI TELUK BINTUNI
Keywords:
Distrik Manimeri, Hak Asasi Anak, Korban Persetubuhan, Perlindungan HukumAbstract
Meningkatnya kasus persetubuhan anak di Distrik Manimeri menuntut perlindungan hukum yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap korban persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode yuridis- sosiologis, yaitu mengkaji hubungan antara norma hukum dan realitas pelaksanaannya di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, tokoh masyarakat, serta observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 di Distrik Manimeri belum berjalan efektif. Beberapa hambatan masih muncul dalam pelaksanaan perlindungan hukum, terutama kekurangan tenaga yang berkompeten, keterbatasan sarana pendampingan hukum maupun psikologis bagi korban serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat yang masih dipengaruhi budaya diam. Penegakan hukum terhadap pelaku memang telah berjalan. Tetapi pemulihan korban belum mendapat perhatian yang sepadan. Upaya non- penal seperti sosialisasi hukum dan edukasi masyarakat juga belum menjangkau wilayah yang lebih luas. Kondisi ini menunjukkan perlunya penyelarasan antara langkah penal dan non-penal diikuti koordinasi yang lebih solid antar lembaga dan dukungan kebijakan daerah agar perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual dapat diterapkan secara lebih nyata dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
References
Adawiah, R., Saputra, M. R. D., & Eleanora, F. N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perkosaan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 72-102.
Alinda, C., & Saputra, F. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Anak Korban Persetubuhan dalam Perspektif Viktimologi (Studi Putusan Nomor 953/Pid. Sus/2023/Pt Mdn). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 8(2), 1-21.
Azzahra, A., & Irawati, A. C. (2025). Pertanggungjawaban Pidana pada Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Korban Anak (Studi Kasus Polres Semarang): Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(1), 1746-1749.
Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia (Vol. 1). Malang: UMMPress.
Inspirasi Papua. (2024, Mei 22). Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak di bawah umur di Distrik Bintuni oleh JPU dinyatakan lengkap. Diambil dari https://www.inspirasipapua.id/hukum-dan-kriminal/12016/kasus-dugaan- tindak-pidana-persetubuhan-dan-atau-pencabulan-anak-di-bawah-umur-di-distrik- bintuni-oleh-jpu-dinyatakan-lengkap/
Jakarta: Deepublish.
Jalaluddin, Pratama, A., & Zuhri, A. (2024). Implikasi diskresi kepolisian di Indonesia terhadap progresivitas penegakan hukum. Jurnal Metrum, 2(1), 32–41.
Klik Papua. (2022, Januari 19). Kasus pelecehan seksual terhadap anak kembali terjadi di Bintuni. Diambil dari https://klikpapua.com/papua-barat/teluk-bintuni/kasus- pelecehan-seksual-terhadap-anak-kembali-terjadi-di-bintuni.html
Krisna, L. A. (2025). Hukum Perlindungan Anak Suatu Tinjauan Yuridis dan Sosiologis.
Media Pro Rakyat. (2024, 21 Mei). Satu Keluarga Terlibat Pencabulan Anak di Bintuni: 8 Tersangka Hadapi 15 Tahun Penjara! Diambil dari https://mediaprorakyat.com/2024/05/21/satu-keluarga-terlibat-pencabulan-anak-di- bintuni-8-tersangka-hadapi-15-tahun-penjara/
Nasution, P. R., & Lubis, M. R. (2025). Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Kekerasan Seksual: Studi di Desa Teluk Sentosa Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1459-1464.
Nurinsani, W. F., Heryati, Y., & Laeli, W. (2025). Analisis semiotika pierce pada film animasi pororo terhadap penanaman nilai karakter pada anak. Jurnal Metrum, 3(1), 12–25.
Paripurna, A., Cahyani, P., & Kurniawan, R. A. (2021). Viktimologi dan sistem peradilan pidana. Jakarta: Deepublish.
Ramadani, S. S., & Priyana, P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(1), 84-89.
Rismawati, Sari, L. M., Harvina, T. U., Maharna, V. L., & Putri, A. R. (2023). Peran orang tua dalam mendidik anak usia remaja di zaman milenial. Jurnal Metrum, 1(1), 119–124.
Suryani, L., & Nirwani, N. P. (2025). Kebijakan Hukum dan Perlindungan Anak: Langkah Strategis Menjamin Hak-hak Anak. Jakarta: Deepublish.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu- no-35-tahun-2014
Zuliah, A. (2020). Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan. Medan: Undhar Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Metrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.









