PENERAPAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA PASCA KEBERLAKUAN KUHAP (UU NO. 20 TAHUN 2025)
Keywords:
Hukuman Mati; KUHAP; UU No. 20 Tahun 2025; Hukum Acara Pidana; Due Process of LawAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan hukuman mati di Indonesia dalam perspektif hukum acara pidana pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, beriringan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menganalisis bagaimana mekanisme prosedural hukuman mati diatur dalam KUHAP baru, khususnya terkait tahapan penyidikan, penuntutan, persidangan, dan pelaksanaan eksekusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP baru membawa perubahan signifikan dalam prosedur pemeriksaan perkara pidana mati, termasuk penguatan due process of law, perlindungan hak terdakwa, dan mekanisme upaya hukum yang lebih komprehensif..
References
Ardiansyah. (2024). Rekonstruksi pidana mati dalam sistem pemidanaan nasional pasca KUHP baru. Jurnal Tociung: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 45–62. https://ojs.unanda.ac.id/index.php/tociung/article/download/3470/1649
Badaru, B. (2023). Tinjauan yuridis terhadap problematik penerapan pidana mati dari perspektif hak asasi manusia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 881–888. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2
Baiti, A. K. (2024). Pidana mati dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023: Tinjauan yuridis terhadap model pemidanaan alternatif. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 114–129. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v3i1.1849
Cahyani, G. T., Sholehah, S. B., Salsabillah, D. N., Ramadhana, M. A., Pratama, R. A., & Antoni, H. (2023). Hukum pidana mati di Indonesia berdasarkan perspektif hak asasi manusia dan alternatif penegakan hukum. Al-Qisth Law Review, 7(1), 1–20. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/al-qisth/article/view/17202
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2023). Hukuman Mati: Membunuh Orang Bukan Kejahatan? Diakses dari https://icjr.or.id/hukuman-mati-membunuh-orang-bukan-kejahatan/
Komnas HAM RI. (2022). Realitas hukuman mati dari perspektif HAM. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2022/6/6/2144/realita-hukuman-mati-dari-perspektif-ham
Lubis, A. H., & Margaini, A. G. (2022). Relevansi pidana mati terhadap tindak pidana narkotika dalam perspektif pembaharuan hukum pidana. Sanskara Hukum dan HAM, 1(2), 13–24. https://doi.org/10.58812/shh.v1i02.54
Manik, S. E., Hasibuan, N., & Rahmi, M. (2024). Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal Metrum, 2(2), 134–146. https://jurnal.mkmandiri.com/index.php/jmkm/article/view/11
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muntafa, P., & Mahmud, A. (2023). Penerapan hukum pidana mati bersyarat dalam KUHP baru dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 130–142. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/view/6918
Nasution, R. P., Siregar, R. A. M., Ritonga, R. F., Ritonga, A. Z., & Siregar, R. A. (2023). Penghapusan hukuman mati pada sistem peradilan pidana di Indonesia atas lahirnya UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(1), 225–232. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i1.3249
Soekanto, S. (2007). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Sustainid. (2026). UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mekanisme penangkapan dan penahanan hakim berdasarkan Pasal 98 dan 101. https://sustain.id/2026/02/05
Tongat. (2024). Death penalty in Indonesia: Between criminal law and Islamic law perspectives. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 32(1), 90–104. https://doi.org/10.22219/ljih.v32i1.32335
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
USM Law Review. (2025). Evaluasi efektivitas pidana mati bersyarat terhadap tindak pidana narkotika di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 8(2), 200–220. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/13120
Wijaya, F., Prianda, D. N., & Marwan. (2024). Penerapan prinsip tanggung jawab korporat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana lingkungan oleh perusahaan. Jurnal Metrum, 2(2), 102–113. https://jurnal.mkmandiri.com/index.php/jmkm/article/view/8
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Metrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.









